Wednesday, July 23, 2008

Selamat Hari Anak

Just want to say,

Selamat Hari Anak Nasional

Jangan lupa untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dalam mencapai potensi-potensi terbaiknya. Hal terbaik yang kita berikan pada anak saat ini akan mewujud pada masa depan bangsa. Mengabaikan keberadaan anak-anak, penolakan terhadap anak dan hak-hak mereka, diskriminasi dan eksploitasi anak sama saja dengan menghancurkan kehidupan dan masa depan bangsa.

Tahukah kamu hak2 anak?
Walaupun udah tahu, baca lagi deh buat reminder (",):

HAK-HAK ANAK
  1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
  2. Hak untuk mendapatkan nama.
  3. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
  4. Hak untuk mendapatkan identitas.
  5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
  6. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
  7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
  8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
  9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
  10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
  11. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
  12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak.
  13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
  14. Hak untuk hidup dengan orang tua.
  15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua.
  16. Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
  17. Hak untuk berekreasi.
  18. Hak untuk bermain.
  19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
  20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
  21. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
  22. Hak untuk bebas beragama.
  23. Hak untuk bebas berserikat.
  24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
  25. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
  26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
  27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
  28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
  29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
  30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
  31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

0 comments: