Selamat Hari Anak Nasional
Jangan lupa untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dalam mencapai potensi-potensi terbaiknya. Hal terbaik yang kita berikan pada anak saat ini akan mewujud pada masa depan bangsa. Mengabaikan keberadaan anak-anak, penolakan terhadap anak dan hak-hak mereka, diskriminasi dan eksploitasi anak sama saja dengan menghancurkan kehidupan dan masa depan bangsa.
Tahukah kamu hak2 anak?
Walaupun udah tahu, baca lagi deh buat reminder (",):
HAK-HAK ANAK
- Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
- Hak untuk mendapatkan nama.
- Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
- Hak untuk mendapatkan identitas.
- Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
- Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
- Hak untuk hidup dengan orang tua.
- Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua.
- Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
- Hak untuk berekreasi.
- Hak untuk bermain.
- Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
- Hak untuk bebas beragama.
- Hak untuk bebas berserikat.
- Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
- Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.


0 comments:
Post a Comment